Whistle Blower System

  1. Pengertian

Whistleblowing adalah bentuk tindakan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan pengaduan dugaan Tindak Penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tindak Penyimpangan adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau good governance di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

WBS adalah aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk melakukan Whistleblowing tempat dimana Whistleblower berada.

  1. WBS vs UPIK/JSS
  • WBS
    • Pengaduan internal oleh pegawai atas permasalahan di organisasinya.
    • Rahasia dari organisasinya
  • UPIK/JSS
    • Pengaduan eksternal organisasi, bisa dari pegawai atau masyarakat umum.
    • Tidak rahasia
  1. Kerahasiaan WBS

Sistem ini secara teknis menjaga anonimitas Anda. Agar lebih menjamin Kerahasiaan, perhatikan hal-hal yang berikut ini:

  1. Tidak mengisi data pribadi atau informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda, seperti nama Anda atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  2. Hindari penggunaan Komputer kantor Anda jika Pengaduan yang akan Anda berikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor Anda.
  3. Inspektorat Kabupaten Kutai Timur akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower, Inspektorat Kabupaten Kutai Timur hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.
  1. Kriteria Pengaduan
  1. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
  2. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya tindak penyimpangan.
  3. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.

Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi tindak penyimpangan, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menggunakan fasilitas ini. Anda bisa melaporkan indikasi tindak penyimpangan yang dilakukan oleh atasan anda kepada bagian Pengawasan Internal di tempat anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas anda akan terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whistleblower bagi Inspektorat Kabupaten Kutai Timur, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Timur. Anda bisa menjadi whistleblower bagi Inspektorat Kabupaten Kutai Timur di mana saja.

  1. Media Komunikasi

Saluran komunikasi antara Pelapor dengan Inspektorat Kabupaten Kutai Timur.

  • Buat Username dan Password yang anda ketahui sendiri.
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
  • Ingat dengan baik Username dan Password

Jika laporan anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas Inspektorat Kabupaten Kutai Timur akan menghubungi anda melalui Media Komunikasi ini, untuk proses lanjut penanganan pengaduan

  1. Kirim Pengaduan

Anda mengetahui tindakan melanggar peraturan yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur?

Silahkan melapor ke Inspektorat Kabupaten Kutai Timur.

Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani Inspektorat Kabupaten Kutai Timur, maka akan diproses lebih lanjut oleh petugas.

Kirim Pengaduan >>

Pengaduan Online WBS



Alamat: Jalan Prof. Dr. Sudiatmo, Tlk, Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683

Telp : -

Email : inspektoratdaerah.kutim@gmail.com


Data Pelapor



Upload KTP (format .jpg, ukuran maks. 1000kb) Upload Bukti (format .jpg, ukuran maks. 1000kb)

Data Terlapor



  112