TPTRGR
TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi)
- DESKRIPSI
Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketika negara mengalami kerugian akibat pengelolaan keuangan negara yang tidak benar, negara wajib mengenakan tuntutan ganti kerugian kepada pihak yang melakukannya. Pengenaan tuntutan ganti kerugian bertujuan untuk memulihkan keuangan negara yang mengalami kekurangan dan dikembalikan pada keadaan semula sehingga dapat digunakan kembali dalam mencapai tujuan negara.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) adalah suatu proses tuntutan terhadap Bendahara, Pengurus/Penyimpan Barang, Pegawai Bukan Bendahara, atau pengurus/Penyimpan Barang, atau Pihak Ketiga yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Latar belakang Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) secara yuridis didasarkan pada tiga paket undang-undang yaitu UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
- TUJUAN
- Pemulihan keuangan negara
- Peningkatan disiplin dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara
- Penegakan hukum
- DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
- Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
- INFORMASI KERUGIAN DAERAH
Informasi terjadinya Kerugian Daerah, bersumber dari:
- Hasil Pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
- Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP);
- Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Laporan tertulis yang bersangkutan;
- Informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggungjawab;
- Perhitungan ex officio (berlaku untuk tuntutan Kerugian Daerah terhadap bendahara); dan
- Pelapor secara tertulis.