Latar Belakang

          Berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, dalam rangka pengawasan atas jalannya pemerintah daerah Bupati Kutai Timur dibantu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang pada saat itu merupakan sebuah unit kerja dengan sebutan Badan Pengawas Daerah. 

          Seiring perubahan dan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dimana pada Bab III bagian ketiga tersebutlah nama Inspektorat, berdasarkan hal tersebut turunlah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya. Dengan berkembangnya wilayah dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Kutai Timur Peraturan Daerah tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dan terbitlah Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya.

         Kemudian dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, disusul dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka turunlah Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Peraturan Bupati inilah yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari semua unsur yang terdapat di Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

  112