ZI WBK - WBBM

Pelaksanaan ZI yang merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja/satuan kerja, diutamakan pada unit kerja / satuan kerja yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan unit yang membangun ZI dan mendapat predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat menjadi percontohan bagi unit kerja / satuan kerja lain tentang menerapkan tata kelola yang baik, serta memberikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.

Berikut beberapa istilah dalam ZI menuju WBK dan WBBM :

  1. Zona Integritas (ZI) adalah Instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
  2. Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
  3. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM mencakup 4 tahap :

  1. Pencanangan ZI

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi / pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah atau pimpinan unit kerja bahwa instansi / unit kerja telah siap membangun Zona Integritas.

Kegiatan pencanangan yang utama adalah penyebarluasan informasi terkait instansi / unit kerja sedang melakukan upaya peningkatan tata kelola serta kualitas pelayanan melalui pembangunan Zona Integritas.

  1. Penetapan Unit Kerja

Unit kerja yang ditetapkan adalah unit kerja yang memenuhi kriteria antara lain :

  1. Unit kerja yang melaksanakan layanan utama (core business) instansi pemerintah;
  2. Unit kerja yang memiliki risiko tinggi dalam rangka penegakan budaya anti korupsi dan pelayanan prima
  3. Unit kerja yang mempunyai dampak luas pada masyarakat apabila melakukan pembangunan Zona Integritas.
  1. Pembangunan Unit Kerja

Dalam pembangunan Zona Integritas pada unit kerja, hal-hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian adalah :

  1. Membangun komitmen antara Pimpinandan pegawai dalam pembangunan Zona Integritas;
  2. Memperhatikan dan melengkapi unsur-unsur pembangunan zona integritas seperti dijelaskan pada unsur pengungkit;
  3. Melaksanakan suvei mandiri terkait pelayanan public dan persepsi anti korupsi pada unit kerja yang diusulkan;
  4. Membuat berbagai inovasi dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi;
  5. Melaksanakan program atau kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakat atau stakeholder;
  6. Membuat strategi komunikasi / manajemen media dalam rangka menginformasikan semua perubahan yang dilakukan oleh unit kerja ke masyarakat;
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas kemajuan yang dilakukan oleh unit kerja yang diusulkan.
  1. Pemantauan Pembangunan ZI

Selama unit kerja membangun Zona Integritas di Internalnya masing-masing, maka perlu dilakukan pendampingan dan pemantauan oleh Tim Penilai Internal (TPI). TPI dalam proses pembangunan juga mempunyai peran untuk :

  1. Menjadi tempat konsultasi bagi unit kerja yang sedang membangun Zona Integritas;
  2. Menjadi fasilitator dalam pemberian asistensi dan pendampingan dalam rangka pembangunan Zona Integritas di Unit Kerja sehingga unit kerja mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama terkait komponen - komponen pembangunan Zona Integritas;
  3. Berkonsultasi kepada TPN terkait proses pembangunan Zona Integritas pada unit kerja.

Terdapat dua jenis komponen yang harus dibangun dalam unit kerja terpilih, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.



 

Kriteria Pengajuan Usulan ZI Menuju WBK/WBBM


Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WilayahBebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani  Di Instansi Pemerintah

 

 

  112