TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1. Inspektur

Inspektur sebagai Pejabat Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Inspektur mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijakan bidang pengawasan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

b. Profil Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah;

c. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;

d. Pembinaan penyelenggaraan urusan kesekretariatan Inspektorat Daerah;

e. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu;

f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

2. Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan teknis serta administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Inspektorat yang meliputi Perencanaan Program, Umum Kepegawaian dan Keuangan.

Sekretaris membawahi 3 (tiga) sub bagian :

a. Sub Bagian Perencanaan Program

Mempunyai tugas mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan administrasi rencana program dan kegiatan tahunan, evaluasi dan pelaporan.

b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Mempunyai tugas mengelola tata usaha, surat menyurat dan kearsipan, inventaris dan kekayaan, rumah tangga dan tugas umum lainnya.

c. Sub Bagian Keuangan

Mempunyai tugas mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan pengelolaan, evaluasi dan pelaporan urusan keuangan.

3. Inspektur Pembantu Wilayah

Mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah daerah dan kasus pengaduan. Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah mempunyai fungsi :

a. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;

b. Penyelenggaraan pemerintah desa;

c. Review rencana kerja anggaran; Profil Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur

d. Review laporan keuangan;

e. Review laporan kinerja instansi pemerintah;

f. Evaluasi sistem pengendalian internal;

g. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;

h. Pemeriksaan terpadu;

i. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;

j. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju clean government dan pelayanan publik;

k. Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;

l. Penyusunan pedoman standar di bidang pengawasan;

m. Koordinasi program pengawasan;

n. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial;

o. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi.

Inspektur Pembantu Wilayah membawahi Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu yang berfungsi sebagai pelaksana teknis fungsional bidang pembinaan dan pengawasan di lingkungan APIP untuk melaksanakan tugas sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.

Jabatan Fungsional Tertentu terdiri dari Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD). Dalam melaksanakan tugasnya Jabatan Fungsional Tertentu berpedoman pada standar instansi pembina masing-masing. Jabatan Fungsional Auditor dibawah kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedangkan P2UPD Instansi pembinanya adalah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

  112